Hallo sobat infogadgete semua. Sudah lumayan lama juga nih tidak posting di blog kecil ini. Maklum lagi disibukkan dengan dunia offline juga. Oke, kali ini akan coba kita bicarakan tentang dunia per online-an. Namun bukan tentang toko online atau sosial media. Kali ini akan ssaya bahas tentang cara memperpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi) secara online. Mungkin ada beberapa sobat infogadgete yang sudah tahu tentang memperpanjang SIM secara online. Namun ada pula yang belum tahu atau salah mengartikannya. Jadi ini merupakan pelayanan dari pihak pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM dimana pun kita berada. Misalnya gini, paijo alamat aslinya dari Solo, tetapi saat ini paijo sedang bekerja di Jakarta. Nah jika paijo ini mau memperpanjang SIM, tidak perlu mudik ke Solo. Tetapi cukup datang ke Samsat di wilayah Jakarta saja untuk memperpanjang SIM nya.
Prosedur Perpanjang SIM Online
Tetapi disini masih sering saya temui tentang penafsiran perpanjangan SIM secara online ini. Banyak masyarakat yang berpikir, perpanjangan SIM secara online ini bisa dilakukan di dalam rumah melalui media internet, sebagaimana kita melakukan shoping atau berbelanja via online. nah ini yang perlu kita luruskan. Perpanjangan SIM secara online yang dimaksud adalah, kinerja dari petugas kepolisian yang dilakukan secara online. karena database dari pemilik SIM yang sudah bisa diakses diseluruh kantor polisi se Indonesia. Adapun masyarakat yang hendak memperpanjang SIM secara online ini, tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat dengan tetap membawa syarat-syarat yang sudah ditetapkan.
Persyaratan Yang Harus Dipenuhi untuk Perpanjang SIM secara Online
Bagi yang mau memperanjang SIM secara online ini, cukup melengkapi syarat-syarat sebagai berikut
1. KTP asli
2. SIM asli yang akan diperpanjang
3. Membayar biaya perpanjangan SIM online
Adapun biaya untuk perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:
Biaya Perpanjang SIM A Rp 80.000
Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000
Biaya tes Kesehatan Rp 25.000 (Besarannya tergantung wilayah masing-masing)
Membayar asuransi kecelakaan sebesar Rp 30.000 (sifatnya opsional, boleh ikut atau tidak)
Ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM saja, untuk pembuatan baru, prosedurnya masih seperti biasa, namun juga belum diketahui apakah pembuatan SIM baru harus dilakukan di kota sesuai domisili yang ada pada KTP atau tidak.
Demikian sobat infogadgete informasi yang bisa saya berikan tentang bagaimana cara memperpanjang SIM secara online,atau sobat semua bisa mengunjungi langsung situs POLRI untuk informasi lebih lengkapnya. Semoga bisa bermanfaat dan membantu sobat semua. Jangan lupa llike Fanspage blog ini dan share informasi ini via mediasosial, agar banyak masyarakat yang tahu(tenang buat share info ini gratis koq) hee.. Sekian dan terimakasih.
0 Response to "Bagaimana Cara Perpanjang SIM secara Online? Ini Dia"
Posting Komentar